Bagikan informasi tentang KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PROGRAM SUPERVISI kepada teman atau kerabat Anda.
Berdasarkan lima dimensi kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah khususnya pada dimensi kompetensi supervisi bahwa Kepala Sekolah/madrasah menjadi keharusan untuk dapat merencanakan program supervisi akademik dan melaksanakan supervisi akademik serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Implementasi dimensi kompetensi supervisi oleh Kepala Sekolah/madrasah pada tataran selanjutnya akan berdampak pada peningkatkan mutu proses pembelajaran dan selanjutnya akan meningkatkan mutu kelulusan atau output sekolah yang dipimpinnya.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PROGRAM SUPERVISI